Rabu, Agustus 17, 2022
27.7 C
Manokwari
27.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 17, 2022

Indonesia COVID-19 Statistics

156,717
Total Kematian
Updated on Monday, 27 June 2022, 10:37 10:37 am
14,516
Total Kasus Aktif
Updated on Monday, 27 June 2022, 10:37 10:37 am
6,080,451
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Monday, 27 June 2022, 10:37 10:37 am

Satresnarkoba Polres Manokwari Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ke Kejaksaan

WhatsApp

MANOKWARI, Linkpapua.com - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (16/8/2022).

Kasatresnarkoba Polres Manokwari melalui KBO Reserse dan Narkoba, Ipda Thomas Sabon, menjelaskan kedua tersangka pengedar ganja berinisial FM dengan barang bukti 10,7 gram dan tersangka A dengan barang bukti sabu-sabu 0,11 gram.

“Tahap II sebagai wujud keseriusan dari Satnarkoba dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Manokwari. Untuk tersangka A disangkakan pasal 112 undang-undang tentang narkotika, Sedangkan tersangka FM disangkakan pasal 111,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Manokwari Temukan Jenazah Seorang Pria di Dermaga Cokran

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka A, kata dia, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur distribusi barang haram tersebut. Diduga kuat sabu-sabu dipasok dari Makassar yang masuk ke Manokwari via Sorong.

“Dari tersangka A saat melakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka lainnya. Selama ini jaringan ini memasok ke Kota Sorong dan membawanya melalui jalur darat ke Manokwari. Selanjutnya di Manokwari diedarkan ke para penambang emas. Sedangkan pengedar ganja barang dipasok dari Jayapura via kapal laut,” bebernya.

Baca juga:  Warga Kembali Blokir Jalan Trikora Manokwari, Kendaraan Balik Arah

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (LP3/Red)

WhatsApp
Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here