26 C
Manokwari
Senin, Agustus 12, 2024
26 C
Manokwari
More

    Pencermatan DCT Selesai, KPU Teluk Bintuni Lakukan Verifikasi Administrasi

    Published on

    WhatsApp

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan tahapan penerimaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Selasa (3/10/2023), sebagai persiapan untuk Pemilu 2024.

    Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke KPU Teluk Bintuni yang dilaksanakan di Aula KPU Teluk Bintuni.

    Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan tiap parpol memiliki alasan tersendiri dalam pengajuan perubahan DCT. Beberapa parpol melakukan perubahan dan pencermatan dengan memastikan kecocokan data calon, dan jika sudah sesuai, DCT langsung dikembalikan parpol terkait.

    Baca juga:  Redam Chaos, KPU Fokus Penataan Daerah Pemilihan di Bintuni

    Menurut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, dari 18 parpol yang mengajukan perubahan DCT, PKB melakukan pertukaran daerah pemilihan (dapil), sementara Partai Buruh, PSI, PAN, Demokrat, dan Perindo mengganti foto calon.

    Baca juga:  Allowisius Arfa dan Falentina Nafurbenan, Anggota Paskibraka Nasional Kembali ke Teluk Bintuni

    Kemudian, Partai Garuda memutuskan menghapus dua calon yang telah meninggal dunia dari rancangan DCT. Calon yang berada di bawah urutan calon yang meninggal digeser naik menyusun nomor urut.

    Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung 4 hingga 18 Oktober 2023. Berikutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan berlangsung 19 hingga 23 Oktober 2023.

    Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT anggota DPRK Teluk Bintuni direncanakan akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Terima 570 Botol Tinta untuk Pemilu 2024, 22 Rusak

    “Kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam). diberikan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk mengurus SK pemberhentian. Apabila dalam satu bulan belum ada SK pemberhentian, maka pasti kami akan TMS-kan sehingga mereka tidak bisa ikut (Pemilu 2024),” ujar Deni.

    (LP5/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    KPU Manokwari Tetapkan DPS Pilkada 2024 Berjumlah 133.378 Pemilih

    0
    KPU Manokwari Tetapkan DPS MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Penetapan...

    More like this

    KPU Manokwari Tetapkan DPS Pilkada 2024 Berjumlah 133.378 Pemilih

    KPU Manokwari Tetapkan DPS MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari resmi menetapkan Daftar...

    Sah! Marthen Akide Dinobatkan jadi Kepala Suku Imekko Kota Sorong.

    SORONG, Linkpapua.com - Kepala Suku Besar Imekko se-Tanah Papua sepakat menetapkan Marthen Akide sebagai...

    PKB Dukung HERO di Pilkada Manokwari, Kans Tanpa Lawan Semakin Terbuka

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peluang pasangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) melawan kotak kosong pada pilkada Manokwari 27...