26.4 C
Manokwari
Selasa, Agustus 13, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Published on

    WhatsApp

    JAKARTA, linkpapua.com- Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Hakim menilai, penetapan SYL sebagai tersangka sah dan tidak bisa digugurkan,

    “Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/11/2023).

    Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tak bisa digugurkan.

    Baca juga:  KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Yan Piet Mosso, Ada Eks Bupati Tambrauw

    Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

    Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

    Baca juga:  Tangguh LNG Serahkan PLTS untuk Fasilitas Umum di Distrik Taroi Teluk Bintuni

    SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.

    Berikut ini petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
    2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
    3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
    4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

    Baca juga:  Tutup Binlat Bintara Afirmasi, Kapolda Papua Barat: Jaga Nama Institusi

    Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*-red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Sudah Luncurkan e-PACE, Layanan DPMPTSP Papua Barat Diharap Kian Responsif

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat telah meluncurkan inovasi e-PACE, April 2024 lalu. Terobosan ini...

    More like this

    Sudah Luncurkan e-PACE, Layanan DPMPTSP Papua Barat Diharap Kian Responsif

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua...

    Didukung Berbagai Kalangan, Tim Pemenangan GAUL Optimistis Menang di Pilgub PBD

    SORONG, Linkpapua.com- Koordinator Tim Pemenangan Gabriel-Lukman (GAUL) Wilayah Kabupaten Raja Ampat, Marice Faidiban optimistis...

    Gandeng Gapoktan, KPw BI Papua Barat Fasilitasi Penanaman Cabe Organik di Masni

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor Perwakilan (KPw)Bank Indonesia Provinsi Papua Barat menggelar gerakan tanam perdana cabai...