25.4 C
Manokwari
Rabu, Maret 26, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Bapenda Papua Barat Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 20 Desember

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak hingga 20 Desember 2024. Skema perpanjangan denda ini juga mencakup sejumlah item lainnya.

    Di antaranya penghapusan sanksi administrasi, denda kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas pemilik kedua (BBNKBII).

    Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, alasan dilakukannya perpanjangan yaitu atas permintaan masyarakat. Selain itu akan dilakukan pendataan ulang kendaraan yang masih aktif dalam kedinasan.

    “Permintaan masyarakat terkait perpanjangan ini karena menurut mereka keadaan keuangannya yang belum siap sehingga meminta dilakukan perpanjangan. Selain itu kendaraan plat merah yang sudah selesai tugas kedinasannya atau kendaraan yang pemiliknya berpindah ke kabupaten lain dan masih beroperasi sehingga masih dituntut membayar pajaknya,” ujar Yasin usai mengikuti apel di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11/2024).

    Baca juga:  Sambut Puncak HUT Kemerdekaan, Pj Gubernur Coffee Morning Bersama Forkopimda

    Menurutnya, saat ini Bapenda Papua Barat dan BPKAD bidang aset kabupaten se-Papua Barat sedang merekonsiliasi data kendaraan plat merah yang hingga saat ini belum selesai.

    Baca juga:  Komisi I DPR Papua Barat dan BKD Sinkronisasi Data 512 Honorer

    Yasin mengatakan bahwa dari hasil rekonsiliasi akan diketahui berapa jumlah kendaraan yang menjadi kewajiban masing-masing kabupaten untuk membayar pajaknya. Untuk data rekonsiliasi Kabupaten Manokwari Selatan sudah selesai sementara kabupaten lainnya masih dalam proses.

    Harapannya setelah selesai rekonsiliasi barulah kabupaten bisa membayar dan hal itu juga merupakan salah satu rekomendasi dari KPK. Sehingga sesuai arahan Pj gubernur maka dilakukan perpanjangan.

    Selain itu, kabupaten-kabupaten akan menginput kembali kendaraan yang masih aktif digunakan dan kendaraan yang sudah tidak aktif. Dikatakan bahwa jangan sampai kendaraan sudah tidak digunakan dinas tetapi masih di tanggung pajaknya.

    Baca juga:  Sah! Kylian Mbappe Kini Jadi Kapten Timnas Prancis

    Yasin mengharapkan program perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Kendaraan-kendaraan yang yang masih menggunakan plat luar Papua Barat diminta agar segera mengubah plat menjadi PB.

    “Selain itu yang memiliki kendaraan atas nama orang ke 2 dapat diganti menjadi nama pribadi. Tentunya ini adalah momen yang sangat baik bagi yang membeli kendaraan seken,” Imbuhnya.(LP14/red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10 juta untuk Masjid Babussalam saat menggelar Safari Ramadhan 1446 H/2025...

    More like this

    Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk Masjid

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10...

    Buka Puasa bersama Pekerja Media, Kajati Papua Barat : Kita sama-sama punya peran dalam Penegakan Hukum

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Selasa (25/3/2025) berbuka bersama puluhan pekerja...

    Ramadhan Berkah, Genting Oil Kasuri Berbagi dengan Warga di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) mengisi bulan suci Ramadhan...